Perizinan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  4. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  5. Pas Photo 4x6 3 Lembar
  6. Foto usahanya

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  3. Memaraf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  4. Memaraf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  5. Menandatangani Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  6. Menyerahkan Berkas

Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon 

2. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

3. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

4. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

5. Menandatangai Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

6. Menyerahan Berkas



Tidak dipungut biaya

IUMK

Kotak Saran / Nomor Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/518.3/1923/KKH-PELUM/VI/2022