Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
3. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
4. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
5. Menandatangai Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
6. Menyerahan Berkas
Tidak dipungut biaya
IUMK
Kotak Saran / Nomor Wa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store