Surat Keterangan Penelitian (SKP)

No. SK: 50 Tahun 2021

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu yang ditandatangani oleh : 1. Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti; 2. Pimpinan yang membidangi penelitian dari Lembaga pendidikan/ perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/ perguruan tinggi; 3. Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; 4. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan;
  2. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat : 1. latar belakang, 2. maksud dan tujuan, 3. ruang lingkup, 4. jangka waktu penelitian, 5. nama peneliti, 6. sasaran/target penelitian, 7. metode penelitian, 8. lokasi penelitian, dan 9. hasil yang diharapkan dari penelitian;
  3. pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
  5. Fotokopi atau Hasil Scanning asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi peneliti perseorangan sedangkan bagi peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan berupa fotokopi KTP ketua tim;
  6. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi peneliti perseorangan sedangkan bagi peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan berupa pasfoto ketua tim;
  7. fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha bagi peneliti badan usaha;
  8. fotokopi surat keterangan terdaftar bagi peneliti organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum;
  9. . fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan bagi peneliti organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
  10. Map snelhekter warna biru.

  1. Pemohon melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan izin
  2. front office memeriksa identifikasi dan verifikasi berkas permohonan apakah sudah lengkap
  3. Entri data permohonan izin
  4. Back Office melakukan penetapan dan penerbitan izin
  5. Kepala Dinas Menandatangani Izin dan diserakkan kembali ke Front office
  6. front office menginformasikan kepada pemohon untuk pengambilan izin


Jangka waktu pelayanaan bisa lebih dari 60 Menit apabila jaringan internet bermasalah

Tidak dipungut biaya

Perizinan Non Perizinan Berusaha

https://www.lapor.go.id/, Loket Informasi Pengaduan Jl. Basuki Rahmat No.2, Telepon dan SMS Center : 081 146 365596, Email : dpmptsppengaduan1@gmail.com, http://sipelangidpmptspbelu.com/ , Website : http://dpmptsp.belukab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK