Pembuatan Kartu Keluarga Baru

  1. Formulir permohonan pembuatan KK (Form F1.06)
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Mengisi formulir permohonan (F1.01)
  4. Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga
  5. Surat nikah/buku nikah bagi yang sudah berumah tangga
  6. Membawa Kartu Keluarga (KK) lama bagi yang ingin melakukan pisah KK

  1. Datang langsung ke kantor DInas Dukcapil dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kayangan dan Bayan dapat langsung mengunjungi Kantor Camat setempat untuk melakukan perekaman
  2. Melakukan registrasi kelengkapan persyaratan oleh petugas
  3. Tunggu beberapa saat hingga giliran tiba
  4. Petugas akan melakukan proses pengentrian data kedalam sistem sesuai dengan permintaan dan dokumen yang dilampirkan
  5. Selama proses berlangsung, petugas akan mengarahkan dan memberikan surat pengambilan dokumen yang berisi tanggal dan waktu pelayanan yang disarankan untuk mengambil dokumen yang telah selesai di proses

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga Baru"