Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental (SIP-TKTI)

No. SK: 50 Tahun 2021

  1. Scan asli formulir permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu;
  2. Scan asli KTP pemohon;
  3. Scan asli Surat Tanda Registrasi
  4. Scan asli surat keterangan tempat praktik dari pimpinan fasilitas kesehatan
  5. pas foto berwarna, latar belakang merah
  6. Scan asli Ijazah
  7. Scan asli surat pernyataan kebenaran dokumen
  8. Scan asli Bukti pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP)
  9. Scan asli SIP sebelumnya (untuk proses perpanjangan atau perubahan)

  1. Pemohon melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan izin
  2. front office memeriksa identifikasi dan verifikasi berkas permohonan apakah sudah lengkap
  3. Entri data permohonan izin
  4. Back Office melakukan penetapan dan penerbitan izin
  5. Kepala Dinas Menandatangani Izin dan diserakkan kembali ke Front office
  6. front office menginformasikan kepada pemohon untuk pengambilan izin

Jangka waktu pelayanaan bisa lebih dari 5 hari kerja apabila jaringan internet bermasalah

Tidak dipungut biaya

Perizinan Non Perizinan Berusaha

https://www.lapor.go.id/, Loket Informasi Pengaduan Jl. Basuki Rahmat No.2, Telepon dan SMS Center : 081 146 365596, Email : dpmptsppengaduan1@gmail.com, http://sipelangidpmptspbelu.com/ , Website : http://dpmptsp.belukab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online