Permohonan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan data Kependudukan

  1. Surat Permohonan dari OPD Pengguna
  2. Surat Permohonan User ID dari OPD Pengguna
  3. Surat Permohonan Operator dari OPD Pengguna
  4. Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan

  1. OPD Pengguna menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Daerah CQ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat permohonan diproses oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
  3. Surat Permohonan diteruskan ke ditjen dukcapil untuk mendapatkan persetujuan
  4. Setelah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Dukcapil ditindaklanjuti dengan pembahsan kerjasama dengan OPD Pengguna
  5. Penandatanganan Naskah Kerjsama antara Dinas Dukcapil dengan OPD Pengguna
  6. Penyusunan Petunjuk Tehnis Pemanfaatan Data
  7. Pengajuan usulan operator dan user ke Ditjen Dukcapil
  8. Pemberian hak akses web portal data werehouse kepada OPD pengguna

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hak akses ke portal data werehouse

1. Kotak Saran

2. WhatsApp : 082155050119

3. Facebook : DISDUKCAPIL BERAU

4. Email : Disdukcapil@beraukab. go.id

5. Klinik konsultasi administrasi kependudukan (K2 ADIK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan data Kependudukan"