Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan dan bukti dianggap cukup
Tidak dipungut biaya
Nota Pemeriksaan
Jika Nota Pemeriksaantidak dilaksankan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk proses Pro Yustitia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana