Pengaduan Hak-hak Normatif pada bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  1. Laporan / Pengaduan
  2. Temuan Pegawai Pengawas Ketengaakerjaan

  1. Laporan / pengaduan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
  2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melakukan proses pemeriksaan
  3. Hasil pemeriksaan diteruskan ke Pimpinan untuk ditindak lanjuti

Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan dan bukti dianggap cukup

Tidak dipungut biaya

Nota Pemeriksaan

Jika Nota Pemeriksaantidak dilaksankan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk proses Pro Yustitia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Hak-hak Normatif pada bidang Pengawasan Ketenagakerjaan"