Layanan Kartu Anggota Perpustakaan

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Mengisi formulir pendaftaran secara mandiri di aplikasi Inlis Lite

  1. 1. Pastikan anda mempunyai e-KTP yang Valid 2. Datanglah ke Perpustakaan 3. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota pada Aplikasi Inlislite 4. Petugas akan memvalidasi data diri anda dengan KTP asli dan melakukan pengambilan foto 5. Tunggu proses pencetakan Kartu Anggota.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1. Kotak saran; 

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/;

3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

 4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Anggota Perpustakaan "