No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan
- 15 menit. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. - 3 hari, KIA dijemput oleh PT.Pos ke disdukcapil dan diantarkan ke kantor nagari masing-masing |
Tidak dipungut biaya
Biodata Penduduk, KK, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anaka (KIA)
a. Pengaduan tatap muka: 1. Kotak Pengaduan; 2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman, Sumatera Barat 3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma dan Yulia Zulfinda, S.Pd b. Pengaduan online : 1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com 2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953 3. Website : www.dukcapil.padangpariamankab.go.id 4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM ) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) 5. Media Sosial : - Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria - Twitter : @dukcapilceria - Instagram : @dukcapil_ceria - tik tok : Dukcapil_ceria 6. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); - Anjungan Data dan Informasi Kependudukan (ADIK); - Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria 1. Petugas khusus : Hermadila Sari,SE, Firdiman Darnis dan Fityuliana Sarmila |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store