Perizinan Berusaha Industri Cat dan Tinta Cetak

  1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif
  2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha.
  3. Ruang Lingkup Mikro dan Kecil dalam satu Wilayah Kabupaten) : a. Skala Usaha Mikro b. Tingkat Menengah Rendah c. Persyaratan Perizinan Berusaha ada. d. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan Tidak ada. e. Sertifikat Standar) f. Masa Berlaku Selama Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha g. Lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Lokasi lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah, Skala industri kecil dan industri menengah h. Kewenangan Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota i. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; 2) Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 3) Memenuhi Standar Industri Cat dan Tinta Cetak 4) Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib)
  4. Ruang lingkup Usaha Menengah dalam satu wilayah Kabupaten) : a. Skala Usaha Menengah. b. Tingkat Menengah Rendah c. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. d. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan ada. e. Sertifikat Standar f. Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha g. Lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Lokasi lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah, Skala industri kecil dan industri menengah h. Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota i. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; 2) Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; 3) Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; 4) Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 5) Memenuhi Standar Industri Cat dan Tinta Cetak 6) Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id
  2. 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon
  3. 3. Pemohon mengisi data usaha
  4. 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha
  5. 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis
  6. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  7. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Nomor Induk Berusaha (NIB). b. Sertifikat Standar (SS)

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2.    Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Melalui website oss.go.id.

b.  Melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c.   Melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d.  Melalui telepon/fax 0253 201030

e.   Melalui kotak saran

f.    Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. KH. Tb. Abdul Halim No. 03 Pandeglang 42213

3.    Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP denga menggunakan formulir yang telah disediakan.

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi

5.    Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

6. Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Industri Cat dan Tinta Cetak "