Perbaikan Data KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  4. Surat keterangan pindah domisili untuk mengganti alamat
  5. Ijazah untuk menambah gelar pada nama
  6. Surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan
  7. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

  1. Datang langsung ke kantor DInas Dukcapil dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kayangan dan Bayan dapat langsung mengunjungi Kantor Camat setempat untuk melakukan perekaman
  2. Melakukan registrasi kelengkapan persyaratan oleh petugas
  3. Tunggu beberapa saat hingga giliran tiba
  4. Petugas akan melakukan proses perubahan data sesuai dengan permintaan dan dokumen yang dilampirkan
  5. Selama proses perubahan berlangsung, petugas akan mengarahkan dan memberikan surat pengambilan dokumen yamg didalamnya terdapat tanggal dan waktu pengambilan yang sudah ditentukan

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Data KTP Elektronik"