Perizinan Berusaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

  1. Pelaku Usaha Perorangan : a.Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.e-mail Nomor handphone aktif
  2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. e-mail badan usaha.
  3. Ruang Lingkup Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah : a.Usaha Mikro; b.Tingkat Risiko Menengah Rendah; c.Persyaratan Perizinan Berusaha; d.Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. e.Kewajiban perizinan berusaha : 1.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional; 2.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 3.Memenuhi Standar Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor; 4.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
  4. Ruang Lingkup Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah: a.Usaha Kecil; b.Tingkat Risiko Menengah Rendah; c.Persyaratan Perizinan Berusaha; d.Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. e.Kewajiban perizinan berusaha : 1.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional; 2.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 3.Memenuhi Standar Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor; 4.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
  5. Ruang Lingkup Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah : a.Usaha Menengah; b.Tingkat Risiko Menengah Rendah; c.Persyaratan Perizinan Berusaha; d.Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. e.Kewajiban perizinan berusaha : 1.Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; 2.Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; 3.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional; 4.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 5.Memenuhi Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah; Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

  1. 1.Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b.Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email.
  2. 2.Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem.
  3. 3.Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar (SS)

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a. Melalui website oss.go.id.

b. Melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c. Melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d. Melalui telepon/fax 0253 201030

e. Melalui kotak saran

f. Melalui surat yang ditujukan ke alamat jl.kesehatan no 02 Pandeglang 42213

3. Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP denga menggunakan formulir yang telah disediakan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a. Pemeriksaan lapangan;

b. Rapat koordinasi

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

6. Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah"