Penyelesaian dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja semenjak berkas PKB perbaikan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tentang Perjanjian Kerja Bersama dan Dokumen Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Provinsi Riau
Pelaksanaan mediasi oelh Mediator Hubungan Industrial sebagai Pejabat Fungsional
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store