Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang skala berlakunya lebih dari satu Kabupaten / Kota

  1. Surat Tugas / Kuasa Khusus dari Pimpinan Perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili Perusahaan dalam pengurusan pendaftaran Perjanjiak Kerja Bersama (PKB)
  2. Surat Permohonan Pendaftaran PKB (asli)
  3. Surat Pernyataan Jumlah SP/SB di Perusahaan, bermatrai cukup (asli)
  4. Fotokopi Surat Pencatatan SP/SB dari instansi Ketenagakerjaan setempat sesuai domisili SP/SB beserta susunan pengurusan SP/SB
  5. Naskah PKB bermatrai cukup (3 rangkap asli)
  6. Daftar cabang (asli)
  7. Surat Keputusan Pengesahan PKB sebelumnya (apabila pembaharuan)
  8. Fotokopi Surat Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran terakhir

  1. TAHAP PENELITIAN MATERI DRAFT Perjanjian Kerja BErsama (PKB) Maksimal 3 (tiga) hari kerja a. Draft PKB (1 rangkap) yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dan distempel perusahaan (ukuran huruf min 12, printout 1 halaman dalam 1 lembar) b. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan PKB dan fotokopi Naskah PKB yang sudah habis masa berlakunya (apabila pembaharuan) c. Surat Tugas / Kuasa Khusus dari Pimpinan Perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan pengesahan PKB
  2. TAHAP PERNAIKAN OLEH PEMOHON Maksimal 7 (tujuh) hari kerja Perbaikan materi PKB (3 rangkap) beserta dokumen persyaratan lainnya harus sudah diserahkan untuk proses pengesahan
  3. TAHAP PENGESAHAN PKB Maksimal 4 (empat) hari kerja

Penyelesaian dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja semenjak berkas PKB perbaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tentang Perjanjian Kerja Bersama dan Dokumen Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Provinsi Riau

Pelaksanaan mediasi oelh Mediator Hubungan Industrial sebagai Pejabat Fungsional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang skala berlakunya lebih dari satu Kabupaten / Kota"