Penerbitan SIM Rusak

  1. Membawa E-KTP serta foto copy sebanyak 5 lembar
  2. Melampirkan surat pernyataan SIM rusak
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesehatan rohani/psikologi

  1. Melengkapi persyaratan permohonan SIM
  2. Mengisi formulir permohonan SIM
  3. Menyerahkan formulir dan persyaratan permohonan SIM
  4. Identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan) dan verifikasi (data identitas)
  5. produksi /cetak SIM dan penyerahan SIM

SIM A : 30 Menit

SIM A Umum : 130 Menit

SIM BI : 70 Menit

SIM BI Umum : 130 Menit

SIM BII : 130 Menit

SIM BII Umum : 130 Menit

SIM C : 30 Menit

SIM D : 30 Menit

SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum :Rp 80.000

SIM C : Rp 75.000

SIM D : Rp 30.000


SIM

Bisa datang langsung ke Kantor Satpas Polres Trenggalek dan bisa menghubungi akun resmi Satlantas Polres Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Rusak"