Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Atas Umur 5 Tahun

  1. Membawa Foto copy Kartu Keluarga
  2. Membawa Foto copy Akte Kelahiran Anak
  3. File Foto Anak (Dalam Bentuk FIle .jpeg)

  1. Penduduk datang ke Kantor Kecamatan Bontang Barat dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas Operator melakukan perekaman data.
  4. Petugas Operator melakukan pencetakan,incoding dan register Kartu Identitas Anak (KIA).
  5. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada penduduk.

1.Apabila persyaratan lengkap.

2.Apabila Petugas Operator berada di tempat.

3.Tidak ada gangguan teknis ( Komputer dan jaringan internet)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.Kotak saran tersedia di Ruang Pelayanan.

2.No Telp Pengaduan : (0548) 30370023

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : https://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Atas Umur 5 Tahun"