Penerbitan SIM A Umum, SIM BI Umum dan SIM BII Umum Perpanjangan

No. SK: Nomor 5 Tahun 2021

  1. 1. KTP ASLI DAN FOTO KOPI
  2. 2. SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DARI DOKTER
  3. 3. SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI (PSIKOLOGI)

  1. 1. Peserta uji datang sendiri dengan membawa persyaratan dan disambut oleh petugas informasi
  2. 2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Peserta uji mengisi formulir pendaftaran dan kemudian data akan diinput ke sistem oleh petugas
  4. 4. Kemudian akan dilakukan proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari secara digital, bubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan dan pengambilan foto
  5. 5. Lakukan pembayaran PNBP SIM di loket yang telah disiapkan
  6. 6. Petugas akan melakukan proses pencetakan SIM

130 Menit

Rp. 80

Surat Izin Mengemudi (SIM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store