Jangka waktu pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jangka waktu penyelesaian pelayanan juga bergantung pada kesiapan dan kesediaan pemohon dalam melengkapi berkas maupun kelengkapan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut merupakan jangka waktu penyelesaian pengurusan penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL). Apabila berdasarkan hasil penapisan merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan SPPL maka pelaku usaha melakukan penginputan melalui sistem OSS dan terbit secara otomatis melalui sistem. Sedangkan bagi pemerintah atau non pelaku usaha, maka SPPL diterbitkan secara manual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jangka waktu proses pelaksanaan tiap tahapan pelayanan dengan mekanisme kewajiban menyusun AMDAL atau UKL-UPL sebagai berikut:
KEGIATAN DENGAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL/UKL-UPL |
|||
Uraian Tahapan |
Pihak Berwenang |
Jangka Waktu Pelaksanaan |
|
UKL-UPL |
AMDAL Semua Tipe (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) |
||
Penapisan Dokling |
Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan atau Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Tidak secara spesifik ditentukan |
Tidak secara spesifik ditentukan |
Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan |
Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
- |
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap |
Uji Administrasi |
Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya
|
Tidak secara spesifik ditentukan |
Tidak secara spesifik ditentukan |
Uji Substansi beserta Rekomendasi Hasil Uji Kelayakannya |
Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk UKL-UPL Standar
Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi
Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk UKL-UPL Standar Spesifik
Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima pada Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup |
Paling lama 50 (lima puluh) hari kerja
Terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi, termasuk perbaikan dokumen yang diperlukan |
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) |
Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya |
Paling lama 2 (dua) hari kerja
Terhitung sejak perbaikan formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan telah sesuai |
- |
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) |
Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya |
- |
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima |
Pengumuman Penerbitan SKKL |
Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan |
- |
Paling lama 5 (lima) hari kerja
Terhitung sejak SKKL diterbitkan oleh instansi yang berwenang |
Apabila direncanakan dilakukan perubahan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki persetujuan lingkungan, maka pemohon wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan. Dimana perubahan persetujuan lingkungan terdiri dari perubahan PL (Persetujuan Lingkungan) dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru dan tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru.
Adapun jangka waktu proses pelaksanaan tiap tahapan perubahan PL dengan mekanisme kewajiban menyusun AMDAL/ UKL-UPL baru oleh pihak yang berwenang sebagai berikut:
PROSES PERUBAHAN PL DENGAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL/ UKL-UPL BARU |
|||
Uraian Tahapan |
Pihak Berwenang |
Jangka Waktu Pelaksanaan |
|
UKL-UPL |
AMDAL Semua Tipe (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) |
||
Penapisan Dokling |
Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan atau Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Tidak secara spesifik ditentukan |
Tidak secara spesifik ditentukan |
Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan |
Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
- |
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap |
Uji Administrasi |
Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya
|
Tidak secara spesifik ditentukan |
Tidak secara spesifik ditentukan |
Uji Substansi beserta Rekomendasi Hasil Uji Kelayakannya |
Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk UKL-UPL Standar
Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi
Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk UKL-UPL Standar Spesifik
Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima pada Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup |
Paling lama 50 (lima puluh) hari kerja
Terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi, termasuk perbaikan dokumen yang diperlukan |
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) |
Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya |
Paling lama 2 (dua) hari kerja
Terhitung sejak perbaikan formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan telah sesuai |
- |
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) |
Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya |
- |
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima |
Pengumuman Penerbitan SKKL |
Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan |
- |
Paling lama 5 (lima) hari kerja
Terhitung sejak SKKL diterbitkan oleh instansi yang berwenang |
Adapun jangka waktu proses pelaksanaan tiap tahapan perubahan PL dengan mekanisme kewajiban menyusun addendum Andal dan RKL-RPL oleh pihak yang berwenang sebagai berikut:
PROSES PERUBAHAN PL DENGAN KEWAJIBAN MENYUSUN ADDENDUM ANDAL DAN RKL-RPL |
||||
Uraian Tahapan |
Pihak Berwenang |
Jangka Waktu Pelaksanaan |
||
Addendum Tipe A |
Addendum Tipe B |
Addendum Tipe C |
||
Penapisan Dokling |
Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan atau Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Tidak secara spesifik ditentukan |
||
Uji Administrasi |
Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Tidak secara spesifik ditentukan |
||
Uji Substansi addendum Andal dan RKL-RPL beserta Rekomendasi Hasil Uji Kelayakannya |
Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya |
Paling lama 50 (lima puluh) hari kerja
Terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi |
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
Terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi |
Paling lama 15 (lima belas) hari kerja
Terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi |
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) |
Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya |
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima |
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Lingkungan (SKKL, Persetujuan PKPLH, atau Persetujuan DPLH)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store