Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

  1. Menyampaikan surat permohonan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Menyampaikan ringkasan informasi awal (kegiatan baru)
  3. Menyampaikan penyajian informasi lingkungan (perubahan kegiatan)
  4. Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  5. Profil usaha dan/atau kegiatan
  6. Peta dan/atau ilustrasi yang menggambarkan usah dan/atau kegiatan
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berisi kode KBLI kegiatan (untuk pelaku usaha)
  8. Perizinan yang telah dimiliki.

  1. Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (untuk pelaku usaha) setelah itu pemohon menyampaikan surat permohonan arahan dengan melampirkan ringkasan informasi awal kegiatan
  2. Setelah pemohon mendapatkan surat arahan penyusunan dokumen lingkungan/ hasil penapisan kegiatan, maka pemohon menindaklanjuti sesuai arahan sebagaimana dimaksud
  3. Pemohon menyampaikan draft dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/DELH/DPLH/Adendum ANDAL dan RKL-RPL) beserta seluruh kelengkapan sesuai surat arahan penyusunan dokumen lingkungan termasuk PKKPR/KKKPR, Persetujuan awal, Persetujuan teknis dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3, dan andalalin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Setelah pemohon menerima hasil uji administrasi dan dinyatakan lengkap secara administrasi, pemohon melakukan perbanyakan dokumen lingkungan untuk persiapan pemeriksaan substansi
  5. Pemohon menyampaikan surat permohonan penerbitan persetujuan lingkungan
  6. Pemohon mempresentasikan draft dokumen lingkungan dalam rapat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan
  7. Pemohon menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan berita acara rapat dan kompilasi masukan tertulis tim pemeriksa dokumen lingkungan Kota Bontang
  8. Pemohon menyampaikan hasil perbaikan dokumen lingkungan
  9. Setelah perbaikan final, pemohon menyampaikan dokumen lingkungan final dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  10. Persetujuan Lingkungan terbit, selanjutnya pemohon melakukan perbanyakan dokumen lingkungan

Jangka waktu pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jangka waktu penyelesaian pelayanan juga bergantung pada kesiapan dan kesediaan pemohon dalam melengkapi berkas maupun kelengkapan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut merupakan jangka waktu penyelesaian pengurusan penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL). Apabila berdasarkan hasil penapisan merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan SPPL maka pelaku usaha melakukan penginputan melalui sistem OSS dan terbit secara otomatis melalui sistem. Sedangkan bagi pemerintah atau non pelaku usaha, maka SPPL diterbitkan secara manual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jangka waktu proses pelaksanaan tiap tahapan pelayanan dengan mekanisme kewajiban menyusun AMDAL atau UKL-UPL sebagai berikut:

KEGIATAN DENGAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL/UKL-UPL

Uraian Tahapan

Pihak Berwenang

Jangka Waktu Pelaksanaan

UKL-UPL

AMDAL

Semua Tipe

(Tipe A, Tipe B, dan Tipe C)

Penapisan Dokling

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan

atau

Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Tidak secara spesifik ditentukan

Tidak secara spesifik ditentukan

Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan

Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

-

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

 

Terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap

Uji Administrasi

Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

 

Tidak secara spesifik ditentukan

Tidak secara spesifik ditentukan

Uji Substansi beserta Rekomendasi Hasil Uji Kelayakannya

Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk UKL-UPL Standar

 

Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi

 

Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk UKL-UPL Standar Spesifik

 

Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima pada Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup

Paling lama 50 (lima puluh) hari kerja

 

Terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi, termasuk perbaikan dokumen yang diperlukan

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya

Paling lama 2 (dua) hari kerja

 

Terhitung sejak perbaikan formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan telah sesuai

-

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya

-

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

 

Terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima

Pengumuman Penerbitan SKKL

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan

-

Paling lama 5 (lima) hari kerja

 

Terhitung sejak SKKL diterbitkan oleh instansi yang berwenang

 

Apabila direncanakan dilakukan perubahan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki persetujuan lingkungan, maka pemohon wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan. Dimana perubahan persetujuan lingkungan terdiri dari perubahan PL (Persetujuan Lingkungan) dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru dan tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

Adapun jangka waktu proses pelaksanaan tiap tahapan perubahan PL dengan mekanisme kewajiban menyusun AMDAL/ UKL-UPL baru oleh pihak yang berwenang sebagai berikut:

PROSES PERUBAHAN PL DENGAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL/ UKL-UPL BARU

Uraian Tahapan

Pihak Berwenang

Jangka Waktu Pelaksanaan

UKL-UPL

AMDAL

Semua Tipe

(Tipe A, Tipe B, dan Tipe C)

Penapisan Dokling

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan

atau

Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Tidak secara spesifik ditentukan

Tidak secara spesifik ditentukan

Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan

Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

-

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

 

Terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap

Uji Administrasi

Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

 

Tidak secara spesifik ditentukan

Tidak secara spesifik ditentukan

Uji Substansi beserta Rekomendasi Hasil Uji Kelayakannya

Sekretariat Tim Teknis/ Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk UKL-UPL Standar

 

Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi

 

 

Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk UKL-UPL Standar Spesifik

 

Terhitung sejak formulir UKL-UPL diterima pada Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup

Paling lama 50 (lima puluh) hari kerja

 

Terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi, termasuk perbaikan dokumen yang diperlukan

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya

Paling lama 2 (dua) hari kerja

 

Terhitung sejak perbaikan formulir UKL-UPL diterima dan dinyatakan telah sesuai

-

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya

-

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

 

Terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima

Pengumuman Penerbitan SKKL

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan

-

Paling lama 5 (lima) hari kerja

 

Terhitung sejak SKKL diterbitkan oleh instansi yang berwenang

 

Adapun jangka waktu proses pelaksanaan tiap tahapan perubahan PL dengan mekanisme kewajiban menyusun addendum Andal dan RKL-RPL oleh pihak yang berwenang sebagai berikut:

PROSES PERUBAHAN PL DENGAN KEWAJIBAN MENYUSUN ADDENDUM ANDAL DAN RKL-RPL

Uraian Tahapan

Pihak Berwenang

Jangka Waktu Pelaksanaan

Addendum

Tipe A

Addendum

Tipe B

Addendum

Tipe C

Penapisan Dokling

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan

atau

Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Tidak secara spesifik ditentukan

Uji Administrasi

Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Tidak secara spesifik ditentukan

Uji Substansi addendum Andal dan RKL-RPL beserta Rekomendasi Hasil Uji Kelayakannya

Sekretariat Tim Uji Kelayakan sesuai kewenangannya

Paling lama 50 (lima puluh) hari kerja

 

Terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

 

Terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja

 

Terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap administrasi

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

 

Terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan (SKKL, Persetujuan PKPLH, atau Persetujuan DPLH)

  1. Memeriksa ringkasan informasi awal
  2. Memberikan surat arahan penyusunan dokumen lingkungan 
  3. Melakukan pemeriksaan administrasi
  4. Melakukan pemeriksaan substansi
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan dokumen
  6. Penerbitan persetujuan lingkungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan "