Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sttb), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (Skhun), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (Skybs).

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Persyaratan Umum Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk Berkas Asli yang Hilang atau Rusak Tidak Dapat Dibaca Sebagian Atau Seluruhnya: 1.1.1 Fotokopi berkas yang hilang atau Tidak Dapat Dibaca Sebagian Atau Seluruhnya; 1.1.2 Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang); 1.1.3 Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
  2. 1.2 Persyaratan Khusus bagi Satuan Pendidikan yang Masih Operasional: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) dari sekolah asal sesuai format dan blangko yang ditentukan.
  3. 1.3 Persyaratan Khusus bagi Satuan Pendidikan yang Sudah Tidak Operasional atau tutup Surat Pernyataan Saksi bermaterai cukup dari 2 (dua) orang teman lulus satu Angkatan pada sekolah yang sama.

  1. 2.1 Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) Bagi Pemohon yang Satuan Pendidikan-nya Masih Operasional 2.1.1 Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus; 2.1.2 Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Bidang Mutu Pendidikan; 2.1.3 Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan; 2.1.4 Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf; 2.1.5 Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan memberikan paraf; 2.1.6 Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf; 2.1.7 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS); 2.1.8 Petugas pelayanan membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip; 2.1.9 Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti yang telah dibuat oleh sekolah kepada pemohon.
  2. 2.2 Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) Bagi Pemohon yang Satuan Pendidikan-nya Sudah Tidak Operasional atau Tutup 2.2.1 Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus; 2.2.2 Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Bidang Mutu Pendidikan; 2.2.3 Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon; 2.2.4 Petugas pelayanan membuat naskah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS); 2.2.5 Kepala Seksi Pembinaan Sekolah dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf pada naskah surat; 2.2.6 Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan memberikan paraf; 2.2.7 Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf; 2.2.8 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memberikan tanda tangan pada surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS); 2.2.9 Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip; 2.2.10 Petugas pelayanan menyerahkan berkas surat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) paling lama 2 (dua) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS)

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sttb), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (Skhun), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (Skybs)."