Standar Pelayanan Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Rancangan dokumen kurikulum yang isinya mengacu pada Kurikulum Nasional, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh komite sekolah, serta telah divalidasi oleh pengawas;
  2. 1.2 Lembar validasi instrumen penilaian dokumen kurikulum yang telah ditandatangani oleh pengawas (rangkap 3);
  3. 1.3 Lembar rekomendasi pengesahan dokumen kurikulum yang ditandatangani oleh pengawas.

  1. 2.1 Pemohon datang ke pelayanan Bidang Mutu Pendidikan dengan membawa persyaratan;
  2. 2.2 Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen kurikulum;
  3. 2.3 Apabila dokumen kurikulum lengkap dan benar, petugas pelayanan mengagendakan dan memproses sesuai prosedur;
  4. 2.4 Petugas pelayanan memintakan paraf kepada Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Mutu Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk persetujuan penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. 2.5 Dokumen yang selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diberikan kepada pemohon;
  6. 2.6 Petugas pelayanan mencatat berkas pengesahan dokumen kurikulum ke buku register serta mengarsipkan.

Waktu penyelesaian Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kurikulum yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo

atau

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan"