Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK)

No. SK: 50 Tahun 2021

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu yang menyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga; atau mengisi data permohonan secara online;
  2. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  3. fotokopi STRPK;
  4. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikologi Klinis berpraktik;
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten Belu atau pejabat yang ditunjuk;
  7. rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. pas foto berwarna terbaru, ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  9. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  10. Fotokopi NPWP
  11. Surat Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Surat Pernyataan pemohon izin tentang kebenaran dan keabsahan data/dokumen;
  13. Permohonan SIPPK kedua harus dilakukan dengan melampirkan fotokopi SIPPK pertama dan menunjukkan SIPPK pertama yang masih berlaku;
  14. Permohonan SIPPK ketiga harus dilakukan dengan melampirkan fotokopi SIPPK pertama dan SIPPK kedua dan menunjukkan SIPPK pertama dan SIPPK kedua yang masih berlaku;
  15. Bagi Psikologi Klinis Warga Negara Asing, harus memiliki Sertifikat Kompetensi, dan memiliki izin kerja dan izin tinggal, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, memiliki STRPK Sementara;
  16. Map snelhekter transparan warna kuning.

  1. Pemohon melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan izin
  2. front office memeriksa identifikasi dan verifikasi berkas permohonan apakah sudah lengkap
  3. Entri data permohonan izin
  4. Back Office melakukan penetapan dan penerbitan izin
  5. Kepala Dinas Menandatangani Izin dan diserakkan kembali ke Front office
  6. front office menginformasikan kepada pemohon untuk pengambilan izin

Jangka waktu pelayanaan bisa lebih dari 60 Menit apabila jaringan internet bermasalah

Tidak dipungut biaya

Perizinan Non Perizinan Berusaha

https://www.lapor.go.id/, Loket Informasi Pengaduan Jl. Basuki Rahmat No.2, Telepon dan SMS Center : 081 146 365596, Email : dpmptsppengaduan1@gmail.com, http://sipelangidpmptspbelu.com/ , Website : http://dpmptsp.belukab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK