Pemberian Rekomendasi Izin Layak Sehat Tempat Pengolahan Makanan / Jasa Boga

No. SK: 900/22a/DKK-PP/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Memiliki Sertifikat Hygiene sanitasi makanan
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Tidak mengidap penyakit menular atau pembawa kuman
  6. Hasil Inspeksi tempat pengolahan makanan
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  8. Denah tempat pengolahan makanan
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang
  10. NPWP Pribadi

  1. Mendaftarkan melalui aplikasi OSS-RBA
  2. Memeriksa kelengkapan berkas & keabsahanan dokumen
  3. Apabila dokumen tidak lengkap petugas menghubungi pemohon untuk melengkapi dokumen
  4. Setelah berkas lengkap petugas menjadwalkan untuk visitasi
  5. Melaksanakan Visitasi ke lokasi
  6. Apabila sarana dan prasarana tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi, selanjutnya dilakukan penjadwalan visitasi ulang
  7. Apabila sarana dan prasarana telah memenuhi syarat petugas membuatan surat kesesuaian
  8. Mengentrrikan pada aplikasi OSS-RBA
  9. Mengkoordinasikan hasil visitasi kepada DPM-PTSP dan Pihak pemohon

Surat Rekomendasi diselesaikan paling lama 6 hari kerja terhitung semenjak seluruh persyaratan lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hygiene sanitasi tempat pengolahan makanan

  1. Kotak Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan
  2. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan a.n. Sdri. Mulya E Sundari
  3. e-Mail : dkk.kotapadangpanjang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store