Standar Pelayanan Dapodik

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1. Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK – SMP membawa : • Surat Pengantar dari Sekolah • Form PTK Dapodik • SK Pembagian Tugas Mengajar • SK Guru dari Kepala Sekolah/ Yayasan • FC KTP • FC KK • FC Ijazah Terakhir Catatan : Bagi Lembaga Swasta tambah PTK, Melalu OPS Yayasan
  2. 2. Untuk permasalahan kesiswaan membawa : • FC KK • FC Akte Lahir

  1. 2.1 Datang kepelayanan Dapodik
  2. 2.2 Membawa berkas yang akan diajukan
  3. 2.3 Mengisi daftar hadir
  4. 2.4 Petugas mengecek kelengkapan berkas
  5. 2.5 Memproses berkas

Satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

5.1 Perubahan rombel peserta didik 5.2 Perubahan mutasi peserta didik 5.3 Perubahan status kepegawaian PTK 5.4 Perubahan Jenis PTK 5.5 Perubahan akun PTK 5.6 Perubahan TMT Pengangkatan PTK 5.7 Upproval Tarik PTK 5.8 Upproval Peserta Didik Luar Dapodik 5.9 Upproval PTK Baru

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dapodik"