Perizinan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SKT/Segel/Sertifikat
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  4. Rekomendasi dari Desa/Kel
  5. Denah Bangunan/Siteloke
  6. Mengisi Formulir IMB

  1. Menerima dan Mengecek berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon.
  2. Menghitung dan menandatangani slip setoran retribusi yang dibayarkan serta menunjuk Anggota Tim Survey untuk melaksanakan survey
  3. Melaksanakan Survey Lokasi
  4. Mengetik Surat Izin Mendirikan Bangunan
  5. Memaraf Surat Izin Mendirikan Bangunan
  6. Memaraf Surat Izin Mendirikan Bangunan
  7. Menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan
  8. Menyerahan Berkas

1. Menerima dan Mengecek berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon.

2. Menghitung dan menandatangani slip setoran retribusi yang dibayarkan serta menunjuk Anggota Tim Survey untuk melaksanakan survey

3. Melaksanakan Survey Lokasi

4. Mengetik Surat Izin Mendirikan Bangunan

5. Memaraf Surat Izin Mendirikan Bangunan

6. Memaraf Surat Izin Mendirikan Bangunan

7. Menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan

8. Menyerahan Berkas

Tarif Pembayaran Retribusi Izin Sesuai dengan Klasifikasi izin yang dikeluarkan

IMB

Kotak Saran / Nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/640/1072/KKH-PELUM/III/2022