1. Menerima dan Mengecek berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon.
2. Menghitung dan menandatangani slip setoran retribusi yang dibayarkan serta menunjuk Anggota Tim Survey untuk melaksanakan survey
3. Melaksanakan Survey Lokasi
4. Mengetik Surat Izin Mendirikan Bangunan
5. Memaraf Surat Izin Mendirikan Bangunan
6. Memaraf Surat Izin Mendirikan Bangunan
7. Menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan
8. Menyerahan Berkas
IMB
Kotak Saran / Nomor WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store