Sertifikasi Benih Kelapa Sawit dalam bentuk Kecambah

  1. Surat Permohonan
  2. Izin sebagai produsen benih
  3. Dokumen penetapan kebun induk dan pohon induk
  4. Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)
  5. Sertifikat Beniih/Kecamabah yang diterbitkan oleh perusahaan sumber benih
  6. Daftar persilangan
  7. Dokumen pelaksanaan waktu panen
  8. Keabsahan label kemasan
  9. Surat Pengantar Barang/Delivery Order (DO)
  10. Pemeriksaan teknis atau lapangan Pengujian kecambah dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) melalui pemeriksaan terhadap dokumen kendali mutu yang diterbitkan oleh produsen benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit

  1. Pemohon mengajukan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Petugas memeriksa kelengkapan surat Kepala UPT Pengawasam dan Sertifikasi Benih Perkebunan menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan
  2. Tim melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan Kepala UPT Pengawasam dan Sertifikasi Benih Perkebunan menandatangani Surat Keterangan Pemeriksaan Ulang (SKPU) Pemohon melakukan pembayaran Pemohon menerima SKPU

Pemohonan menyampaikan langsung permohonan tertulis, ditujukan alamat Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebnan Jln. Patimura No. 4 Peknbaru

Berdasarkan Perda Provinsi Riau nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Surat Keterangan Pemeriksaan Kecambah

email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Benih Kelapa Sawit dalam bentuk Kecambah"