Pemberian Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: 900/22a/DKK-PP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi Visi dan Misi lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi. 3. Self Assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
  3. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
  4. Sertifikat Akreditasi
  5. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasrkan kesepakatan/ kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Mendaftarkan melalui aplikasi OSS-RBA
  2. Memeriksa kelengkapan berkas & keabsahanan dokumen
  3. Apabila dokumen tidak lengkap petugas menghubungi pemohon untuk melengkapi dokumen
  4. Setelah berkas lengkap petugas menjadwalkan untuk visitasi
  5. Melaksanakan Visitasi ke lokasi
  6. Apabila sarana dan prasarana tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi, selanjutnya dilakukan penjadwalan visitasi ulang
  7. Apabila sarana dan prasarana telah memenuhi syarat petugas membuatan surat kesesuaian
  8. Mengentrrikan pada aplikasi OSS-RBA
  9. Mengkoordinasikan hasil visitasi kepada DPM-PTSP dan Pihak pemohon

Surat rekomendasi diselesaikan paling lama 14 hari kerja terhitung semenjak seluruh persyaratan lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Kotak Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan
  2. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan a.n. Sdri. Mulya E Sundari
  3. e-Mail : dkk.kotapadangpanjang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store