Izin Tukang Gigi

  1. 1. Formulir Permohonan, bermeterai cukup
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi bukti kepemilikan lokasi bangunan usaha dan/atau bukti perjanjian sewa penggunaan lokasi bangunan usaha
  4. 4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter PNS pada UPTD Puskesmas Wilayah Kota Gunungsitoli
  5. 5. Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  6. 6. Surat Rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi Setempat yang diakui Pemerintah
  7. 7. Biodata Tukang Gigi
  8. 8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  9. 9. Melampirkan STTS (Surat Tanda Terima Setor) PBB Tahun terakhir
  10. 10. Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. 1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli
  2. 2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO)
  3. 3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin
  4. 4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
  5. 5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
  6. 6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
  7. 7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
  8. 8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
  9. 9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan
  10. 10. Pemrosesan

Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di  Kota Gunungsitoli

Pemohon melakukan registrasi dan izin

Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon

Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan

Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap

Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan

Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru

Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan

Pemrosesan

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

Pengaduan secara lisan

Pengaduan secara tertulis

Pengaduan secara elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"