Penyelesaian dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja semenjak berkas PP Perbaikan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tentang Peraturan Perusahaan dan Dokumen Peraturan Perusahaan yang telah disahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
Pelaksanaan mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial sebagai Pejabat Fungsional
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store