Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) yang skala berlakunya lebih dari satu Kabupaten/Kota

  1. Surat Tugas / Kuasa beserta KTP
  2. Surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
  3. Surat pernyataan saran pertimbangan dari wakil Pekerja / Buruh dan/atau Serkat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB) di Perusahaan
  4. Surat pernyataan (asli) belum berbentuk SP/SB di PErusahaan (apabila tidak ada SP/SB di Perusahaan)
  5. Surat Pernyataan Cabang / Unit Kerja / Perwakilan
  6. Surat Pernyataan Struktur dan Skala Upah
  7. Naskah PP yang akan disahkan dengan dibubuhi tanda tangan asli Pimpinan Perusahaan
  8. Fotokopi keanggotaan dan pembayaran terakhir BPJS
  9. Wajib Lapor
  10. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan PP dan Fotokopi Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaharuan)

  1. TAHAP PENELITIAN MATERI DRAF Peraturan Perusahaan (PP) Maksimal 6 (enam) hari kerja a. Draft PP (1 rangkap) yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dan di stempel Perusahaan (ukuran huruf min 12, printout 1 halaman dalam 1 lembar) b. Fotokoipi Surat Keputusan Pengesahan PP dan Fotokopi Naskah PP yanng sudah habis masa berlakunya (apabila pembaharuan) c. Surat Tugas / Kuasa Khusus dari Pimpinan Perusahaandan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili Perusahaan dalam pengurusan pengesahan PP
  2. TAHAP PERBAIKAN OLEH PEMOHON Maksimal 14 (empat belas) hari kerja Perbaikan materi PP (3 rangkap) beserta dokumen persyaratan lainnya harus sudah diserahkan untuk proses pengesahan
  3. TAHAP PENGESAHAN PP Maksimal 5 (lima) hari kerja

Penyelesaian dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja semenjak berkas PP Perbaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tentang Peraturan Perusahaan dan Dokumen Peraturan Perusahaan yang telah disahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau

Pelaksanaan mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial sebagai Pejabat Fungsional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) yang skala berlakunya lebih dari satu Kabupaten/Kota"