Permohonan magang, KKN/KKL

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Magang dari Institusi pendidikan dilengkapi dengan proposal bisa disampaikan secara langsung maupun melalui laman MK.

  1. Permohonan magang diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal MK dan dikirimkan ke MK baik secara langsung, pos maupun online
  2. Proposal magang dikirimkan bersama-sama dengan permohonan magang
  3. Sekretaris Jenderal MK mendisposisikan permohonan magang ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
  4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mendisposisikan permohonan magang ke Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
  5. Bagian Sumber Daya Manusia melakukan telaah sesuai dengan jadwal pelaksanaan magang di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK
  6. Pemberitahuan secara tertulis perihal pelaksanaan magang kepada peserta magang
  7. Peserta magang melaksanakan kegiatan magang dengan dibimbing oleh mentor yang telah ditetapkan oleh MK dan pembimbing dari kampus/sekolah masing- masing
  8. Peserta magang membuat laporan magang
  9. Peserta magang mempresentasikan laporan magang
  10. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia menyerahkan Sertifikat Magang

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peserta magang memahami mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan MK.

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis pada laporan yang dibuat oleh masing – masing peserta magang;

2.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kepala Bagian Sumber Daya Manusia selaku pembimbing teknis pelaksanaan magang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan magang, KKN/KKL "