No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
10 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Peserta magang memahami mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan MK.
1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis pada laporan yang dibuat oleh masing – masing peserta magang;
2.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kepala Bagian Sumber Daya Manusia selaku pembimbing teknis pelaksanaan magang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store