Pemberian Rekomendasi Izin Praktik Perawat

No. SK: 900/22a/DKK-PP/2022

  1. Surat permohonan Izin Praktik (Pertama atau Kedua)
  2. Jika pengurusan SIPP kedua harus dilampirkan fotocopy SIPP pertama
  3. Foto copi KTP
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
  6. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangandari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Denah ruangan praktek
  11. Daftar peralatan yang dugunakan
  12. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
  13. NPWP Pribadi
  14. PBB-P2 (bagi yang berdomisili di Padang Panjang)

  1. Menerima berkas dari DPM & PTSP
  2. Memeriksa kelengkapan berkas & keabsahanan dokumen
  3. Apabila dokumen tidak lengkap petugas menghubungi pemohon untuk melengkapi dokumen
  4. Setelah berkas lengkap petugas menjadwalkan untuk visitasi
  5. Melaksanakan Visitasi ke lokasi
  6. Apabila sarana dan prasarana tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi, selanjutnya dilakukan penjadwalan visitasi ulang
  7. Apabila sarana dan prasarana telah memenuhi syarat petugas membuatan surat rekomendasi
  8. Mengetik surat rekomendasi
  9. Surat rekomendasi diantar ke DMP & PTSP

Surat rekomendasi diselesaikan paling lama 5 hari kerja semenjak seluruh persyaratan lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Praktik Perawat

  1. Kota Pengaduan Dinas Kesehatan
  2. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan a.n. Sdri. Mulya E Sundari
  3. e-mail : dkk.kotapadangpanjang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store