Pemberian Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter (Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis (SIPD)

No. SK: 900/22a/DKK-PP/2022

  1. Surat Permohonan Izin Praktik (Pertama, Kedua dan Ketiga)
  2. Jika pengurusan SIPD yang kedua, harus melampirkan fotocopy SIPD yang pertama dan jika pengurusan SIPD yang ketiga harus melampirkan SIPD yang pertama dan yang kedua
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 2 (dua) lembar
  5. Foto copy Ijazah yang di legalisir
  6. Foto copy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi Asli oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
  8. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Denah ruangan praktek
  12. Daftar peralatan yang digunakan
  13. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang
  14. NPWP Pribadi
  15. PBB-P2 (bagi yang berdomisili di Padang Panjang)

  1. Menerima berkas dari DPM & PTSP
  2. Memeriksa kelengkapan berkas & keabsahanan dokumen
  3. Apabila dokumen tidak lengkap petugas menghubungi pemohon untuk melengkapi dokumen
  4. Setelah berkas lengkap petugas menjadwalkan untuk visitasi
  5. Melaksanakan Visitasi ke lokasi
  6. Apabila sarana dan prasarana tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi, selanjutnya dilakukan penjadwalan visitasi ulang
  7. Apabila sarana dan prasarana telah memenuhi syarat petugas membuatan surat rekomendasi
  8. Mengetik surat rekomendasi & memaraf (Kasi & Kabid)
  9. Surat rekomendasi diantar ke DMP & PTSP

Penyelesaian Surat rekomendasi diselesaikan paling lam 5 hari kerja terhitung seluruh kelengkapan persyaratan lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter

  1. Kotak Pengaduan Dinas Kesehatan
  2. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan a.n. Sdri. Mulya E Sundari
  3. e-Mail : dkk.kotapadangpanjang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store