Penerbitan SIM Perpanjangan

  1. Menunjukkan E-KTP asli serta fotocopy sebanyak 5 lembar dengan usia minimal 17 tahun bagi pemohon SIM A dan C
  2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesehatan rohani/psikologi
  3. Melampirkan SIM asli
  4. Melampirkan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi bagi pemohon SIM perpanjangan A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum

  1. Untuk pembuatan sim perpanjangan
  2. Melengkapi persyaratan ( KTP serta fotocopy, surat kesehatan, surat psikologi
  3. Masuk ke loket pendaftaran untyuk mengisi formulir
  4. Melakukan pembayaran sim sesuai pnbp
  5. Registrasi sim baru/menginput data yang dilakukan oleh petugas
  6. Melakukan foto sim, sidik jari dan tanda tangan pada alat yang sudah tersedia
  7. Pengambilan sim, selesai

30 Menit

SIM A Perpanjangan : Rp 80.000

SIM C Perpanjangan : Rp 75.000

SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Perpanjangan: Rp 80.000

SIM D Perpanjangan : Rp 30.000


SIM

Bisa mendatangi Kantor Satpas Polres Trenggalek secara langsung dan bisa menghubungi akun resmi Satlantas Polres Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Perpanjangan"