Penerimaan Retribusi Parkir

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Persyaratan yang tertuang alam peraturan tertentu

  1. Juru parkir menyetor retribusi parkir kepada Bendahara Seksi Parkir, Petugas Seksi Parkir, Koordinator Lapangan
  2. Koordinator Lapangan mengambil setoran retribusi parkir dari juru parkir sesuai jumlah kewajiban setoran dan memberikan bukti setoran
  3. Bendahara Pembantu Penerimaan menerima setoran dari juru parkir atau dari Petugas Seksi Parkir dan memberikan bukti setoran
  4. Bendahara Pembantu Penerimaan menyetor hasil penerimaan retribusi parkir kepada Bendahara Penerimaan
  5. Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah melalui Bank Jawa Tengah

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB


Tidak dipungut biaya

SKRD, dan Kartu Kontrol Hasil Pembayaran

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Retribusi Parkir"