Surat Pengantar Kredit Bank

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat), Fotocopy KK dan Fotocopy KTP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan
  5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. Apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  7. Petugas mencetak surat pengantar
  8. Berkas Selesai

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

2. 5 menit = Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK

3. 10 menit = Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan, jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi dan apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi

4. 5 menit = Petugas mencetak surat pengantar

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kredit Bank

KELURAHAN BANYURIP

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914

e-mail : banyuripkel@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPATIKK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kredit Bank"