Pemberian Rekomendasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP), dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)

No. SK: 900/22a/DKK-PP/2022

  1. Surat rekomendasi Camat
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk

  1. Menerima surat pengantar pengurusan JKN dari masyarakat
  2. Mengkonfirmasi data dari KK (Kartu Keluarga)masyarakat ke BPJS untuk mengetahui berapa orang yang aktif, tidak aktif atau berapa orang yang belum memiliki kartu BPJS
  3. Membuat dan mencetak surat rekomendasi
  4. Meminta Persetujuan Subkor Yankes untuk ditandatangani
  5. Memberi stempel dan mencatat dibuku register memberi nomor surat rekomendasi
  6. Memberikan surat rekomendasi pada masyarakat untuk mengurus ke BPJS

  1. Menerima surat pengantar pengurusan JKN dari masyarakat
  2. Mengkonfirmasi data dari KK (Kartu Keluarga)masyarakat ke BPJS untuk mengetahui berapa orang yang aktif, tidak aktif atau berapa orang yang belum memiliki kartu BPJS
  3. Membuat dan mencetak surat rekomendasi
  4. Meminta Persetujuan Subkor Yankes untuk ditandatangani
  5. Memberi stempel dan mencatat dibuku register memberi nomor surat rekomendasi
  6. Memberikan surat rekomendasi pada masyarakat untuk mengurus ke BPJS

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rekomendasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP), dan Rekomendasi Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan
  2. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat a.n. Sdri. Mulya E. Sundari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP), dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)"