Surat Keterangan Kematian

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pelapor
  3. Fotocopy KK orang yang meninggal
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di Rumah Sakit
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan apabila meninggal di Rumah/lainnya

  1. Pelapor datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pelapor
  3. Petugas menginput berkas di aplikasi SIMPAS
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Kematian untuk ditanda tangani Lurah
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada pelapor
  6. Pelapor membawa Surat Keterangan Kematian ke Kantor Catatan Sipil untuk dibuatkan Akte Kematian

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pelapor

2. 10 menit = Petugas menginput berkas di aplikasi SIMPAS

3. 5 menit = Petugas mencetak Surat Keterangan Kematian untuk ditanda tangani Lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian

KELURAHAN BANYURIP

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914

e-mail : banyuripkel@gmail.com   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPAS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"