Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

  1. Permohonan Pemilik Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) bermaterai 10000
  2. Foto Copy KTP Pemilik P-IRT
  3. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Kepala Kampung/Camat
  4. Surat Pengantar dari Puskesmas Setempat
  5. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah
  6. Foto Copy NPWP
  7. Data Sarana Produksi ( 1 Lembar)
  8. Data Produksi Makanan ( 1 Lembar Perjenis Produk)
  9. Denah atau Peta Lokasi Ketempat Produksi (1 Lembar)
  10. Pas Photo Ukuran 4x6 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
  11. Contoh Rancangan Label (2 lembar Perjenis Produk)
  12. Contoh Kemasan Produk ( 1 Lembar Perjenis produk)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 10000 Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ? Surat permohonan tertulis bermaterai Rp. 10.000,- ? Data Pemohon (Foto Copy KTP, Fotocopy NPWP, Pas Poto 4x6 = 2 lbr, 3x4=1 lbr) ? Surat pernyataan memiliki status kepemilikan bermaterai Rp.6.000,- ? Data tempat usaha (FC IMB, HO, sertifikat tanah dan bangunan, Gambar Denah Lokasi dan Denah Bangunan, Denah Instalasi Listrik, Air Bersih dan Air Limbah) ? Surat Pengantar / Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat. ? DataPenanggung Jawab ? Data Ketenagaan Pelaksana Harian (FC Ijazah, STR dan SIP kefarmasian)
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menugaskan tim perizinan untuk mengadakan peninjauan ke lapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah akan diterbitkan Surat Rekomendasi Izin PKRT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan (berkas lengkap)
  4. Permohonan yang tidak memenuhi syarat dikembalikan dengan surat pengantar tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dengan menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
  5. Permohonan yang ditolak, dikembalikan dengan surat pengantar tertulis dan menyebutkan alasan penolakan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diteriman
  6. Pembinaan dilakukan oleh Puskesmas setempat dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah bersama dengan organisasi terkait. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Seksi Kefarmasian, Alkes & PKRT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga"