Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Permohonan dari Pemohon (Wajib Pajak atau Surat Kuasa jika dikuasakan)
  2. 2. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  3. 3. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) beserta Lampiran Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (LSPOPD)
  4. 4. SPPT PBB-P2 Tahun Pajak berkenaan
  5. 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  6. 6. Fotokopi Alas Hak (Sertifikat/C Desa)
  7. 7. Daftar Keberatan SPPT PBB-P2 beserta alasannya

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan disampaikan ke staf front office
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan dan isian berkas: a. apabila berkas sudah lengkap dan sesuai, staf front office akan mencetak Formulir Pelayanan PBB-P2 sebagai tanda terima yang diberikan kepada Pemohon; b. berkas disediakan kepada Kepala Badan melalui sekretariat untuk didisposisi kepada Kabid Penagihan dan Pengendalian; c. apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. 3. Kabid Penagihan dan Pengendalian mendisposisi berkas permohonan kepada Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah agar ditindaklanjuti permohonan keberatan/pengurangannya
  4. 4. Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah beserta Tim: a. memeriksa berkas; b. melakukan peninjauan lapangan (jika diperlukan); c. membahas permohonan dalam rapat tim yang dituangkan dalam Berita Acara; d. menyusun dan mencetak SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Keberatan/Pengurangan SPPT PBB P2; e. jika berkas belum lengkap dikembalikan staf front office untuk dikembalikan kepada pemohon
  5. 5. Kepala Badan menandatangani SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Keberatan/Pengurangan PBB P2 untuk kemudian diturunkan secara berjenjang lewat Sekretaris dan Kabid Penagihan dan Pengendalian kepada Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah
  6. 6. Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah menyerahkan SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Keberatan/Pengurangan PBB P2 kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan
  7. 7. Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan menyerahkan SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Keberatan/Pengurangan PBB P2 kepada Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan
  8. 8. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan melaksanakan: a. menetapkan dan mencetak SPPT PBB P2 sesuai dengan SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Keberatan/Pengurangan PBB P2; b. menyerahkan SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Keberatan/Pengurangan PBB P2 dan SPPT PBB P2 hasil keberatan/pengurangan kepada: 1) Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah untuk diarsipkan; 2) Staf front office untuk diserahkan kepada Pemohon
  9. 9. Staf front office menyerahkan SK Kepala Badan tentang Keberatan/Pengurangan PBB P2 dan SPPT PBB P2 hasil keberatan/pengurangan kepada pemohon dengan tanda terima

Jam Kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Permohonan Keberatan/Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"