Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Permohonan dari desa/kelurahan
  2. 2. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (LSPOPD)
  3. 3. SPPT PBB-P2 Tahun Pajak berkenaan
  4. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak
  5. 5. Fotokopi Alas Hak (Sertifikat/C Desa)
  6. 6. Surat Keterangan Jual Beli/Waris/Hibah
  7. 7. Daftar Perbaikan Data Objek dan Subjek Pajak

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan lewat staf front office
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan dan isian berkas: a. apabila berkas sudah lengkap dan sesuai maka staf front office akan mencetak Formulir Pelayanan PBB-P2 sebagai tanda terima yang diberikan kepada Pemohon; b. berkas diteruskan kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan untuk didisposisi kepada Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan; dan c. apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. 3. Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan beserta staf meneliti dan memeriksa berkas: a. apabila sudah lengkap dan benar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani dan mengetahui Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan; b. diserahkan ke Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan untuk dilakukan penetapan dan cetak SPPT PBB P2; dan c. jika berkas belum lengkap dikembalikan staf front office untuk dikembalikan kepada pemohon
  4. 4. Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan mendisposisi kepada Kasubbid Pengelolaan dan Penetapan
  5. 5. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan menetapkan dan mencetak SPPT PBB P2, kemudian diteruskan kepada staf front office untuk diserahkan kepada pemohon
  6. 6. Staf front office menyerahkan SPPT PBB-P2 Mutasi objek dan subjek PBB P-2 kepada pemohon dengan tanda terima

jam Kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Permohonan Mutasi Objek dan Subjek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"