Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Permohonan dari desa/kelurahan
  2. 2. SPPT PBB-P2 Tahun Pajak berkenaan
  3. 3. Lunas SPPT PBB P2 tahun sebelumnya
  4. 4. Surat Keterangan kepala desa/lurah yang menyatakan tanggung jawab penuh terhadap alasan penghapusan SPPT
  5. 5. Daftar Penghapusan Data Objek pajak dan Subyek pajak yang ditandatangani kepala desa/lurah

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan lewat staf front office
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan dan isian berkas: a. apabila berkas sudah lengkap dan sesuai maka staf front office akan mencetak Formulir Pelayanan PBB-P2 sebagai tanda terima yang diberikan kepada Pemohon; b. berkas diteruskan kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan untuk didisposisi kepada Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan; c. apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. 3. Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan beserta staf meneliti dan memeriksa berkas: a. apabila sudah lengkap dan benar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani dan mengetahui Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan; b. diserahkan ke Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan untuk dilakukan penyusunan SK Penghapusan PBB P2; c. tinjau lapangan (jika diperlukan); d. jika berkas belum lengkap dikembalikan staf front office untuk dikembalikan kepada pemohon
  4. 4. Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan mendisposisi kepada Kasubbid Pengelolaan dan Penetapan
  5. 5. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan menyusun SK Kepala Badan tentang Penghapusan PBB P2 dan disediakan secara berjenjang lewat Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan dan Sekretaris kepada Kepala Badan
  6. 6. Kepala Badan menandatangani SK Kepala Badan tentang Penghapusan PBB P2 untuk kemudian diturunkan secara berjenjang lewat Sekretaris dan Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan kepada Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan
  7. 7. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan melaksanakan: a. berdasarkan SK Kepala Badan tentang Penghapusan PBB P2 melakukan penghapusan data objek PBB P2; b. mengarsipkan SK Kepala Badan tentang Penghapusan PBB P2; dan c. menyerahkan SK Kepala Badan tentang Penghapusan PBB P2 kepada staf front office untuk diserahkan kepada Pemohon
  8. 8. Staf front office menyerahkan SPPT PBB-P2 Pembetulan kepada pemohon dengan tanda terima

Jam Kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penghapusan SPPT Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"