Surat Keterangan Izin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis

  1. Fotocopi Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Tanda Registrasi Dokter Gigi yang dilegalisir yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku dan STR seumur hidup
  2. Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja
  3. Rekomendasi dari kepala UPTD Puskesmas di wilayah kerja
  4. Pas foto terbaru latar merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopi KTP pemohon
  6. Fotocopi Ijazah Dokter
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
  8. Surat pernyataan yang mempunyai tempat praktik bagi praktik mandiri
  9. Daftar tilik alat, obat dan dokumentasi bagi praktik mandiri
  10. Surat keterangan bekerja sama bagi praktik mandiri

  1. Pemohon (dokter) mengajukan permohonan tertulis bermaterai 10.000 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriahdengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ? Fotocopi Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Tanda Registrasi Dokter Gigi yang dilegalisir yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku dan STR seumur hidup ? Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja ? Rekomendasi dari kepala UPTD Puskesmas di wilayah kerja ? Pas foto terbaru latar merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar ? Fotocopi KTP pemohon ? Fotocopi Ijazah Dokter ? Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik ? Surat pernyataan yang mempunyai tempat praktik bagi praktik mandiri ? Daftar tilik alat, obat dan dokumentasi bagi praktik mandiri
  2. Surat keterangan bekerja sama bagi praktik mandiri
  3. Permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan di setujui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, akan diterbitkan Surat Keterangan Izin Praktik (SIP).
  4. Proses pembuatan Surat Keterangan Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi (SIP) yaitu selama 3 hari
  5. Pembinaan dan pengawasan praktik dokter di laksanakan oleh Kepala Dinas dan bidang Pelayanan Kesehatan, SDK Kesehatan Kabupaten Bener Meriah
  6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis paling banyak 3 (tiga) kali kepada dokter yang melakukan pelanggaran.
  7. Bila peringatan tersebut tidak di indahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah berwenang mencabut SIP.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis

Bidang Yankes Dan SDK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis "