Pemeriksaan dan Tindakan Gigi

  1. Membawa kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. Pengambilan resep ke apotek loket obat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE), 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis, 3. Surat pengantar pemeriksaan Laboratorium, 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit apabila diperlukan, 5. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit, 6. Tindakan gigi.

jika ada keluhan dan masukan bisa melalui Telepon (0366) 5531305, Kotak Saran, danEmail : puskesmasbangliutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Tindakan Gigi"