Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Surat pengantar permohonan Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2 dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Dalam hal terjadi peralihan hak: a. dikarenakan proses lelang yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, maka surat pengantar dari desa/kelurahan digantikan surat permohonan dari pemenang lelang/kuasanya serta melampirkan risalah lelang; b. melalui PPAT/PPATs, maka surat pengantar dari desa/kelurahan digantikan surat permohonan dari PPAT/PPATs
  3. 3. Lunas SPPT PBB-P2 di database BPKPAD

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2 lewat Staf front office
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan isian surat pengantar yang diajukan: a. Apabila terdapat piutang SPPT PBB-P2 yang dimohonkan Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2, maka Staf front office memberikan daftar tagihan piutang dari SPPT tersebut kepada Pemohon agar dibayarkan ke bank persepsi; b. apabila berkas sudah lengkap dan sesuai persyaratan maka Staf front office akan menyediakan berkas kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan untuk didisposisi kepada Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan;dan c. apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. 3. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan memeriksa data SPPT PBB-P2 yang dimohonkan Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2, membuat naskah Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2, dan meneruskan kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan untuk ditandatangani
  4. 4. Kabid Perencanaan dan Penetapan menandatangani Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2 kemudian diteruskan kepada Staf front office untuk diserahkan kepada pemohon
  5. 5. Staf front office membubuhkan stempel dinas pada Surat Keterangan NJOP SPPT PBB-P2, kemudian menyerahkan kepada pemohon sedangkan berkas permohonan diarsip

Jam kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP SPPT PBB-P2

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"