Pelayanan Informasi

  1. Surat Menyurat
  2. Buku Pedoman
  3. Buku Paduan
  4. SK Bupati
  5. ATK
  6. Komputer
  7. Draft DIP
  8. Buku Register

  1. Petugas Pendukung PPID di Meja Layanan Informasi, Menerima, Proses, Memohon Informasi. Kepada Pemohon Informasi Sesuai Kebutuhan
  2. Jika Pemohonan Informasi Yang di Minta Termasuk Yang dikecualikan, dilakukan Klarifikasi Dengan Bidang Pengelola
  3. Bidang Pengelola Penyiapkan Pemberian Tertulis Berkodinasi Dengan Bidang Pelayanan Informasi Untuk di Sampaikan Kepada Pemohon Informasi
  4. Jika Pemohon Tidak Puas dan Menyampaikan Keberatan Kepada Atasan PPIDP, Bidang Penyelesaian Sengketa, Melakukan Koordinasi Dengan PPIDP Untuk Klarifikasi dan Fasilitas Pendampingan Terhadap Atasan PPDI

Dalam Melakukan Petugas Pendukung PPID di Meja Layanan Informasi Menerima Surat Permohonan Register dan DIP Yang Akan di Selesaikan Selama Max 10 Hari Kerja Jika Pemohon Informasi Yang di Minta Termasuk Yang dikecualikan Selma 10 Hari Kerja Bidang Pengelola Menyiapkan Pemberitahunan Tertulis. Jika Pemohon Tidak Puas dan menyampaikan Keberatan Kepada Atasan PPIDP Register Keberatan Tanda Bukti Penerimaan 

Tidak dipungut biaya

Register Keberatan Tanda Bukti

1. Atasan PPID dan PPID Utama Memahami Undang-Undang  14 Tahun 2008

2. Menguasai Materi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store