Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Formulir permohonan legalisasi SPPT PBB-P2
  2. 2. Asli SPPT PBB-P2 Tahun Pajak berkenaan
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  4. 4. Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun pajak berkenaan yang akan dilegalisasi

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan legalisasi SPPT PBB-P2 lewat Staf front office
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan dan isian berkas: a. apabila berkas sudah lengkap dan sesuai maka Staf front office akan menyediakan berkas kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan untuk didisposisi kepada Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan; dan b. apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. 3. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan beserta staf meneliti dan memeriksa data: a. apabila SPPT asli yang dilampirkan sudah sesuai dengan database SISMIOP, maka fotokopi SPPT yang akan dilegalisasi diparaf kemudian diserahkan ke Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan untuk dilegalisasi; dan b. apabila data tidak sesuai dikembalikan Staf front office untuk dikembalikan kepada Pemohon
  4. 4. Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan melegalisasi fotokopi SPPT PBB-P2 yang telah diverifikasi datanya kemudian diteruskan kepada Staf front office untuk diserahkan kepada pemohon
  5. 5. Staf front office meregister dan membubuhkan stempel dinas di fotokopi SPPT PBB-P2 yang telah dilegalisasi, kemudian menyerahkan asli SPPT PBB-P2 dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang telah dilegalisasi kepada pemohon sedangkan berkas permohonan diarsip

Jam kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Permohonan Legalisasi SPPT PBB-P2

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"