Pengaduan Parkir

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Identitas diri

  1. Pemohon mengajukan laporan kepada operator pengaduan Dinas Perhubungan
  2. Operator pengaduan Dinas Perhubungan memberitahukan kepada pelaksana/petugas parkir
  3. Petugas menyampaikan kepada Kepala Bidang tentang pengaduan masyarakat
  4. Kepala Bidang memerintahkan kepada Kepala Sub Koordinator untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut
  5. Kepala Sub Koordinator memerintahkan kepada Pelaksana/Petugas Lapangan untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat
  6. Pelaksana melaksanakan perintah dari Sub Koordinator dalam menindaklanjuti laporan
  7. Pelaksana/Petugas melaporkan pekerjaannya kepada Kepala Sub Koordinator, Kepala Bidang, dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada pemohon

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Penertiban Parkir

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Parkir"