Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  2. 2. Berkas rekapitulasi data pembayaran listrik yang meliputi golongan, tarif, daya, dan rekening tercetak

  1. 1. PT. PLN mengisi SPTPD dengan lengkap dan disampaikan ke Sub Bidang Penagihan dan Pengendalian
  2. 2. Staf Sub Bidang Penagihan dan Pengendalian memeriksa kelengkapan dan kesesuaian isi berkas: a. apabila berkas belum sesuai dan lengkap maka dikembalikan kepada PT. PLN. b. apabila berkas sudah lengkap maka staf Sub Bidang Penagihan dan Pengendalian akan meneruskan berkas ke Kabid Penagihan dan Pengendalian
  3. 3. Kabid Penagihan dan Pengendalian mendisposisi kepada Kasubbid Penagihan
  4. 4. Kasubbid Penagihan menyampaikan kepada PT. PLN untuk menyetorkan hasil pemungutan Pajak Penerangan Jalan
  5. 5. PT. PLN menyetorkan hasil pemungutan PPJ Bank Jateng Cabang Temanggung dengan Nomor Rekening: 1-014-000431 atas nama Rekening Kas Umum Daerah
  6. 6. PT. PLN menyampaikan bukti penyetoran hasil pemungutan PPJ disertai rekapitulasi penerimaan PPJ ke Bidang Penagihan dan Pengendalian
  7. 7. Bidang Penagihan dan Pengendalian memeriksa bukti penyetoran PPJ dan rekapitulasi penerimaan PPJ
  8. 8. Bukti penyetoran PPJ dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan/Rekonsiliasi Pajak Penerangan Jalan yang ditandatangani Kabid Penagihan dan Pengendalian dengan diketahui Kepala Badan
  9. 9. Penyampaian Berita Acara Penerimaan/Rekonsiliasi Pajak Penerangan Jalan yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas kepada PT. PLN

Jam Kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Pajak Penerangan Jalan Umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"