Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung Dari Dalam Negeri

  1. Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga dari dalam negeri dari PA/ KPA.

  1. Menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga dari dalam negeri dari PA/KPA.
  2. Melakukan verifikasi dokumen dengan cara: a. Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register; b. Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan nomor register.
  3. Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
  4. Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan nomor register.
  5. Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA dan mengunggahnya ke server pertukaran data Kementerian Keuangan.
  6. Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.

Sejak dokumen diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga dari dalam negeri.

1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan

2. Email : pengaduan.djpbjabar@gmail.com

3. SMS Center : 0852-8734-0272 dengan format Adu# isipengaduan

4. Call Center : 022-7279448

5. Website dengan alamat http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jabar/id

6. Melalui Aplikasi Inovasi Pengaduan Kanwil DJPb Jabar melalui link : http://tiny.cc/AduEva

7. Apabila menemukan Pungli , pengaduan diajukan melalui WISE : www.wise.kemenkeu.go.id

8. Tatap muka secara langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store