Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP;
  2. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) 1 Lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda Register yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Fotocopy Surat Keterangan dari MTKP tahun berjalan yang dilegalisir (apabila tidak memiliki STR);
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  9. Pasphoto warna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
  10. Fotocopy Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien yang Pertama untuk permohonan Refraksionis Optisien yang Kedua;
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan;
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
  5. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
  6. Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

10 Hari Kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada :

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; Kanal Pengaduan, SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.dpmptsp.sidrapkab.go.id