Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

  1. Permohonan Penanggung Jawab (Asisten Apoteker) Bermaterai 10000
  2. Foto Copy KTP Pemilik UMOT
  3. Foto Copy KTP Asisten Apoteker
  4. Foto Copy SIKTTK Asisten Apoteker
  5. Foto Copy STRA yang Berleges
  6. Foto Copy Ijazah Asisten Apoteker
  7. Surat Pernyataan sanggup bekerja penuh waktu bermaterai 10000
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja dari Asisten Apoteker Bermaterai 10000
  9. Foto Copy NPWP Pemilik UMOT
  10. Foto Copy NPWP Asisten Apoteker
  11. Foto Copy Izin Gangguan (HO) yang Masih Berlaku
  12. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  13. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Kampung/Camat
  14. Surat Keterangan Kerja Sama Asisten Apoteker sebagai Penanggung Jawab dengan Pemilik Toko Obat bermaterai 6000
  15. Denah Lokasi Bangunan
  16. Pas Photo Pemilik UMOT Ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar (Latar Belakang Biru)
  17. Pas Photo Asisten Apoteker Ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar (Latar Belakang Merah)

  1. Pemohon mengajukan permohona tertulis di atas kertas bermatrai Rp 10.000 kepada kepala Dinas Kesehatan Kab Bener Meriah dengan melampirkan persyaratan
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap Kepala Dinas Kesehatan Kab Bener Meriah menugaskan Tim perizinan untuk mengadakan peninjauan kelapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan (BAP)
  3. Bagi pemohon yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui kepala dinas akan diterbitkan surat rekomendasi izin umot selambat lambatnya 1 bulan sejak permohonan lengkap
  4. Pemohon yang tidak memenuhi sayarat dikembalikan dengan surat pengantar tertulis selambat lambatnya 1 bulan sejak pemohon diterima dengan menyebutkan sayarat yang harus dipenuhi
  5. Pemohon yang ditolak dikembalikan dengan syarat pengantar tertulis dan menyebutkan alas an penolakan selambat lambatnya satu bulan sejak pemohon diterima
  6. Pembinaan dilakukan oleh puskesmas setempat dan pengawasan dilaksanakan oleh dinas kesehatan kab bersama dengan organisasi terkait 7Hal hal yang belum diaturdalam peraturan ini akan diatur kemudian

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Seksi Kefarmasian, Alkes & PKRT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"