Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. 1. Pemohon mengisi SPTPD dengan lengkap dan disampaikan ke staf front office
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan dan kesesuaian isi berkas. a. apabila berkas belum sesuai dan lengkap maka dikembalikan kepada Pemohon. b. apabila berkas sudah lengkap maka staf front office akan mencetak Surat Tanda Setoran (STS) dan diberikan kepada Pemohon
  3. 3. Pemohon menerima STS pembayaran Pajak Daerah dan melakukan pembayaran pajak di bank persepsi

Jam kerja 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembayaran Pajak Hiburan, Hotel, Restoran, dan Parkir

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"