Perekaman E-KTP Bagi Yg Berumur 17 Tahun Ke Atas

  1. Membawa Surat Pengantar Perekaman KTP -el dari kelurahan.
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Membawa Foto copy Ijazah atau Akte Kelahiran.
  4. Telah berusia 17 (Tujuh Belas ) tahun,sudah kawin atau pernah kawin.

  1. Penduduk datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas Loket mengarahkan penduduk yg akan melakukan perekaman ke dalam ruang perekaman KTP-el.
  4. Petugas Operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo,tanda tangan dan sidik jari penduduk dan lainnya(Mekanisme Perekaman KTP Elektronik).
  5. Petugas Operator membubuhkan sidik jari pada saat pendataan.
  6. Petugas Operator melakukan penyimpanan biodata penduduk di database KTP Kecamatan.
  7. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke Server Automated Fingerprint Identification System pada center Kementrian Dalam Negeri melalui Server Disdukcapil Kota Bontang.
  8. Penduduk di arahkan untuk melakukan pendaftaran online di Website Disdukcapil : http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online
  9. Pengambilan KTP-el dapat di lakukan setelah ada konfirmasi SMS ke no penduduk yang telah di daftarkan.Pencetakan dan pengambilan KTP-el di lakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bontang.

1.Apabila persyaratan lengkap

2.Apabila petugas Operator berada di tempat

3.Tidak ada gangguan teknis ( Komputer dan internet)

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP (KTP Elektronik)

1.Kotak saran tersedia di Ruang Pelayanan.

2.No Telp Pengaduan : (0548) 30370023

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : https://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP Bagi Yg Berumur 17 Tahun Ke Atas"